METROJAMBI.COM - PT Satya Kisma Usaha (SKU) yang berada di Dusun Telentam, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo, Jambi diduga melakukan penyerobotan lahan Hutan Produsi (HP).
Informasinya, kegiatan di luar izin tersebut sudah dilakukan pihak perusahaan selama puluhan tahun, sehingga negara mengalami kerugian miliaran rupiah.
Asisten 2 Pemkab Bungo, Syaiful Azhar saat dikonfirmasi menyebutkan, saat ini pihaknya sedang melakukan proses pengecekan melalui peta di BPN untuk memastikan jumlah lahan yang diduga diserobot PT SKU.
Baca Juga: 45 Siswa SMPN 2 Kuala Tungkal Terpilih Ikuti ANBK dengan Mode Online
"Kalo kami lihat memang benar dan faktanya seperti itu. Tapi kita harus meminta pembenaran dulu dari BPN karena mereka yang lebih paham peta," ujar Syaiful Azhar, Senin (18/09/2023).
Menurutnya, jika memang PT SKU melanggar, maka Pemkab Bungo akan melakukan langkah-langkah hukum terhadap perusahaan tersebut.
"Ada sekitar 200 hektar yang diserobotnya, terdiri dari HP dan ada yang di luar izin. Itu makanya nanti kita tunggu pastinya dari BPN," tuturnya.
Baca Juga: Selama Kemarau, Terjadi 19 Kasus Karhutla di Tanjung Jabung Timur
Syaiful mengatakan bahwa lahan yang diolah PT SKU di luar izin tersebut sudah dilakukan replanting. Artinya, pihak PT SKU sudah melakukan kegiatan illegal tersebut puluhan tahun.
"Jika terbukti kita pasti akan mengambil tindakan langsung, seperti laporan perdata ke pengadilan atau apa, kita lihat nanti," katanya.
Sementara itu anggota Komisi 2 DPRD Bungo, Gusriandi Rifai saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap PT SKU dan pihak terkait lainnya untuk mengetahui dari kasus tersebut.
Baca Juga: Soal Jabatan Sekda Sarolangun, Begini Penjelasan Pj Bupati Bachril Bakri
Dari hasil pertemuan, ditetapkan bahwa DPRD akan membentuk Timsus untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Jika nanti terbukti benar, maka PT SKU akan disanksi atau didenda sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.