SAROLANGUN - Bupati Sarolangun Cek Endra memastikan pemerintah daerah akan membayar aturan gaji tiga bulan tenaga kontrak atau honorer dalam APBD-Perubahan tahun 2021.
Bupati yang akrab disapa CE itu mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya juga sudah melakukan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Sarolangun.
\"Kemarin sudah saya sampaikan, dipastikan honor kontrak tetap dibayar,\" kata CE, Senin (20/9).
Dikatakan CE, mekanisme pembayaran gaji tersebut akan dilakukan untuk dua bulan di tahun ini. Sedangkan satu bulan lainnya menyusul di tahun depan.
\"Dua bulan dibayar di tahun ini, Desember November. Satu bulannya dibayar di Januari,\" ujarnya.
Sementara itu, untuk Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negera (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Sarolangun juga dipastikan akan dilakukan pembayaran.
\"TPP tiga bulan itu dibayar awal bulan Januari itu untuk tiga bulan,\" katanya lagi.
CE memastikan bahwa pembayaran tersebut hanya dilakukan penundaan dan akan tetap dibayarkan ditahun depan.
\"TPP nya ditunda, hanya ditunda tetap dibayar,\" ungkapnya.