MUARATEBO - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tebo, telah menerima permohonan pembuatan dokumen secara langsung, setelah Kabupaten Tebo mengalami perubahan zona menjadi zona kuning penyebaran Covid-19.
Kadis Dukcapil Tebo Supriyanto mengatakan, penerimaan pembuatan dokumen negara ini, telah berlangsung selama dua minggu. Namun, Dukcapil Tebo tetap menerima pemohon yang membuat dokumen melalui online.
\"Kita akan melakukan evaluasi setiap minggu, dan untuk pembuatan dokumen secara langsung tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes),\" kata Supriyanto, Senin (4/10).
Dikatakannya, lagi daya tampung ruang pelayanan kantor Dukcapil Tebo mencapai 100 orang, namun di masa pandemi dibatasi hanya 30 sampai 40 orang, agar tidak terjadi kerumunan dan menimbulkan klaster baru Covid-19.
Meskipun pelayanan telah dibuka, namun jumlah pemohon yang membuat dokumen tidak begitu signifikan. Bahkan, lebih banyak pemohon melalui online dibandingkan mengurus langsung ke kantor.
\"Masyarakat masih khawatir terpapar Covid-19, sedangkan yang mengurus langsung kebanyakan ada masalah dan yang ingin mereka tanyakan terkait syarat berkas yang akan diajukan,\" katanya.