JAMBI - Ribut-ribut soal tindakan terhadap warga dan Kades Sungaikering, Kecamatan Kayuaro Barat, terkait pembangunan garasi di dalam kawasan HGU-nya, PT Perkebunan Nusantara VI mengeluarkan klarifikasi.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima Metrojambi.com, Sabtu (26/2), Corporate Communication PTPN VI Novalindo mengatakan bahwa PTPN VI Unit Usaha Kayuaro memiliki areal Hak Guna Usaha seluas 3.014,6 hektar, sesuai HGU No 2. Areal ini terbagi ke dalam delapan afdeling.
Di dalam HGU itu ada emplasment, jalan dan jembatan, areal pembibitan, kebun kopi, kebun teh, dan areal jurangan atau rendahan yang tidak ditanam. Lindo menegaskan bahwa semua fasilitas itu tercatat sebagai aset PTPN VI Kayuaro.
Diakuinya, ada beberapa aset PTPN VI yang dijualbelikan dan atau dikuasai tanpa prosedur dan ketentuan perundang-undangan. “Sepanjang itu masih terdaftar dalam daftar aset, serta masih masuk dalam HGU PTPN VI, tetap akan dikuasai oleh PTPN VI, apapun bentuknya,” ungkap Lindo.
Diberitakan sebelumnya, warga dan Kades Sungaikering Ivan Devi Wijaya terlibat keributan dengan tim manajemen PTPN VI Kayuaro yang melarangnya membangun garasi di samping rumah. Padahal, menurut Ivan, bangunan dan pemukiman warga di sana sudah ada jauh sebelum digarap PTPN VI.
Sempat terjadi keributan yang nyaris berujung adu jotos. Ivan menyebut tim PTPN VI Kayuaro yang dipimpin salah satu asistennya berlaku arogan dan terkesan mengintimidasi.
Anggota Pansus Lahan DPRD Provinsi Jambi Fadli Sudria menyayangkan arogansi manajemen PTPN VI ini. Fadli mengingatkan agar PTPN VI tidak membuat tindakan yang bisa memancing hal-hal yang tidak diinginkan.
Anggota DPRD dapil Kerinci-Sungaipenuh ini menyatakan bahwa penanganan konflik lahan harus mengikuti mekanisme dan tidak semestinya secara arogan. “Saya mengecam arogansi manajemen PTPN VI,” ujar Fadli yang juga Ketua Fraksi PAN ini.
Lindo sendiri menambahkan, apabila pemerintah daerah hendak membuat kebijakan penghapusan aset PTPN VI yang dijualbelikan dan atau dikuasai oleh pihak lain, maka harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satunya, Permen BUMN Nomor PER-03/MBU/03/2021 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap BUMN.
“Karena itu aset negara, apabila dihapuskan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan atas kebijakan manajemen PTPN VI,” tambah Lindo.
Lindo sangat menyayangkan tuduhan yang mengatakan PTPN VI lebih mengedepankan arogansi daripada mediasi. “Manajemen unit usaha Kayuaro sendiri sudah beberapa kali menyurati pihak-pihak yang mendirikan bangunan di atas areal HGU PTPN VI Kayuaro,” katanya.
Sayangnya, lanjut Lindo, pihak-pihak tersebut tidak pernah mengubris dan menindaklanjuti surat yang sudah disampaikan, bahkan tetap mendirikan bangunan.
Dijelaskannya, PTPN VI sudah memetakan areal HGU yang dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk diproses dan ditertibkan secara bertahap. “PTPN VI menggandeng Kejaksaan Negeri Sungaipenuh selaku pengacara negara untuk memulihkan aset-aset yang dikuasai,” tutupnya.