Sejumlah Kades dan Perangkat Desa di Sungaipenuh Belum Gajian

- Selasa, 8 Maret 2022 | 19:45 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

 SUNGAIPENUH – Hingga memasuki Maret 2022, Alokasi Dana Desa (ADD) sejumlah desa di Kota Sungaipenuh belum juga dicairkan. Akibatnya pengasilan tetap (siltap) untuk kades dan perangkat desa tahun 2021 serta beberapa kegiatan di desa tidak disa dibayarkan.

Informasi yang diperoleh Metrojambi.com, ada 16 desa dari 69 desa dan kelurahan di Kota Sungaipenuh yang hingga saat ini belum menerima ADD tahun 2021.

"Kami tidak bisa gajian, padahal kami mengandalkan gaji tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. Kami minta Pemkot Sungaipenuh melalui dinas terkait untuk segera mencairkan ADD tahun 2021," kata salah seorang perangkat desa di salah satu desa di Kecamatan Tanah Kampung, Selasa (8/3).

Salah seorang Kepala Desa di Kota Sungaipenuh kepada wartawan membenarkan bahwa ADD tahun 2021 untuk desanya tidak kunjung cair hingga saat ini.

“Benar, ADD tahun 2021 tahap tahap untuk desa kami sebesar 40 persen dan 15 desa lainnya tidak cair sampai sekarang. Kami sebagai aparat desa meras sedih, karena banyak kegiatan yang tidak bisa dibayar. Apalagi beredar kabar bahwa dana tersebut sudah digunakan untuk membeli mobil baru,” ujar Kades yang menolak namanya disebutkan.

Dikatakannya lagi, hal ini menyebabkan terjadi kegaduhan di desanya. Pasalnya dana yang tidak cair tersebut merupakan dana untuk honor dan tunjangan perangkat desa. “Salah satu contohnya tunjangan BPD, honor ketua RT, tunjangan Kades dan staf desa,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Sungaipenuh Afyar saat dikonfirmasi awak media tidak membantah hal tersebut.

“Ya benar, ada 16 desa yang tidak cair. Itu menjadi hutang Kota Sungaipenuh ke desa, yang akan kita lunasi saat perubahan APBD 2022. Pak Walikota pun sudah menyampaikan seperti itu,” kata Afyar.

Ditanya lebih lanjut apa kendala yang menyebabkan ADD tersebut tak kunjung cair, Afyar menolak untuk berkomentar.

“Tidak bisa lewat telpon, itu kito harus ketemu kalau nak tau apo kendalanyo, karena itu di luar kewenangan kito. Yang jelas akan kita bayarkan pada APBD perubahan 2022, setelah audit BPK keluar. Jumlah sekitar Rp 3,3 miliar,”ujarnya.

Lantas apakah ada aturan yang membolehkan jika dana tersebut dicairkan pada APBD Perubahan 2022? Afyar mengaku hal itu diperbolehkan secara aturan.

“Secara aturan boleh, kan kita sudah mengakui sebagai hutang, dan sudah menjadi catatan BPK. Jadi kita wajib memenuhi atau menganggarkan hutang itu di 2022 paling lambat di APBD Perubahan,” tutupnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemdes Kota Sungaipenuh Zahran Efendi saat dikonfirmasi wartawan juga membenarkan kabar tersebut. Namun dia mengaku tidak mengetahui pasti kenapa dana tersebut tak kunjung cair.

“Apa penyebabnya kami tidak tahu, yang jelas kami sudah mengeluarkan rekomendasi, untuk persyaratan di Pemdes sudah cukup. Namun apa persoalan di atas kami tidak tau, kami hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi,” kata Zahran.

Editor: Administrator

Terkini