KERINCI - Tak hanya di Tanjab Barat, soal gaji aparat desa juga memancing gejolak di Kabupaten Kerinci. Mereka juga sudah empat bulan belum menerima penghasilan tetap yang telah diatur oleh pemerintah pusat itu.
Sekretaris Persatuan Perangkat Desa Indonesia Provinsi Jambi Aswardi, yang juga Ketua PPDI Kabupaten Kerinci, mengancam akan berunjuk rasa besar-besaran bila penghasilan mereka tak kunjung cair.
Mereka menuntut Pemkab Kerinci segera membayarkan gaji aparat desa dan mendesak menaikkan alokasi dana desa (ADD) agar sesuai PP Nomor 11 Tahun 2019.
“Ketua PPDI Provinsi Jambi menghubungi saya. Dia menyampaikan akan menurunkan perangkat desa se Jambi ke Kerinci sebagai bentuk solidaritas PPDI atas belum sesuainya penghasilan tetap aparat desa di Kerinci,” terang Aswaradi, Senin (18/4).
Dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Jambi, lanjut Aswardi, hanya Kabupaten Kerinci yang belum merealisasikan gaji aparat desa sesuai PP No 11 Tahun 2019, yakni setara gaji ASN golongan II/a.
Seorang perangkat desa mengatakan, sejak musim pandemi Covid-19, gaji aparat desa berkisar Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta per bulan. Merujuk ke gaji ASN golongan II/a, seharusnya angkanya tidak kurang dari Rp 2 juta.
“Padahal, selama pandemi kita yang selalu turun di tengah masyarakat. Seperti persoalan bantuan, kita yang selalu tempat masyarakat mengeluh,” ujarnya.