Satlantas Polres Sarolangun Tilang Mobil Angkutan Barang Langgar Aturan Operasional

- Minggu, 8 Mei 2022 | 19:03 WIB

 SAROLANGUN - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sarolangun menindak tegas para supir mobil angkutan barang yang melanggar batas operasional selama Operasi Ketupat 2022. Sebanyak sembilan lembar surat tilang dikeluarkan petugas.

Kasat Lantas Polres Sarolangun AKP Jalil Sidabutar mengatakan, penindakan dilakukan merujuk pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2022 dan Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 1063 tahun 2022.

Pelarangan waktu operasional kendaraan muatan selama Operasi Ketupat 2022, di stop dari tanggal 28 April sampai dengan tanggal 9 Mei 2022, terkecuali kendaraan pembawa sembako dan BBM.

Jalil mengatakan, pihaknya tegas dalam menyikapi aturan operasional kendaraan barang sesuai aturan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang melakukan mudik, terutama yang melintasi Kabupaten Sarolangun.

"Kita sudah berikan tindakan tegas berupa tilang kepada sopir angkutan barang yang bandel terkait pembatasan waktu angkutan selama Operasi Ketupat 2022," kata Jalil, Minggu (8/5).

Ditambahkan Jalil, pihaknya menemukan kendaraan yang melanggar operasional di tiga lokasi, yakni di Pos Pelayanan Pelawan, Pos Pelayanan Kota Sarolangun, dan Pos Pelayanan Bathin VIII.

"Semuanya kita tilang dan putar balik agar tidak melintas sampai batas tanggal 9 Mei," tandasnya.

Editor: Administrator

Terkini