KERINCI - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kerinci meminta pengelola hotel dan homestay di daerah itu, melaporkan warga negara asing (WNA) yang menginap maupun yang check out. Pelaporan ini diperlukan untuk pengawasan orang asing yang ada di Kabupaten Kerinci.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kerinci, Redi Asri mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengirim surat edaran kepada pengelola hotel dan homestay terkait laporan WNA yang menginap.
"Saat ini kita masih melakukan pendataan jumlah hotel dan homestay yang ada di Kerinci," ujar Redi Asri, Kamis (19/5).
Selain hotel dan homestay, Redi Asri juga mwminta pihak yayasan atau perusahaan melaporkan keberadaan orang asing yang ada di yayasan atau perusahaan mereka.
"Dengan adanya laporan ini, kita bisa mengetahui dari paspor mereka, apakah WNA tersebut melakukan penelitian, tenaga kerja asing yang kerja di perusahaan atau hanya berwisata di Kerinci,” katanya.
Menurut dia, pengawasan keberadaan warga negara asing yang tinggal maupun berkunjung di Kerinci harus diperketat. Ini dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran hukum keimigrasian dan terjadi kriminalisasi terhadap orang asing.
“Pengawasan kami lakukan secara periodik dan bekerjasama dengan sejumlah pihak seperti Imigrasi dan pihak kepolisian,” ujarnya.
Pengawasan WNA yang dilakukan Badan Kesbangpol meliputi pemeriksaan dokumen yang diperlukan seperti paspor, visa dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).
“Kami berharap orang asing di Kerinci tidak ada yang bermasalah dan mentaati ketentuan keimigrasian yang berlaku,” katanya.