SENGETI - Ratusan warga Taman Rajo pada Sabtu (13/9/2022) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Pelabuhan Talang Duku, Kabupaten Muarojambi. Dalam aksinya, warga juga melakukan pemblokiran jalan.
Warga menagih janji perusahaan yang beroperasi di wilayah Talang Duku, terkait iuran perbaikan kerusakan jalan, yang disepakati sebesar Rp 8 miliar.
Penjabat (Pj) Bupati Muarojambi Bachyuni Deliansyah bersama Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja sempat menemui warga untuk bernegosiasi. Namun warga menolak solusi yang ditawarkan oleh Pj Bupati Muarojambi.
"Pj Bupati memberikan solusi akan menurunkan alat untuk perbaikan jalan. Namun warga menolak. Warga tetap menagih janji iuran 8 miliar," kata Mulya Dharma, salah seorang warga yang ikut dalam aksi tersebut.
Ditambahkannya, warga tetap akan memblokir jalan hingga uang iuran yang telah disepakati terkumpul seluruhnya. "Sebelum uang terkumpul, warga tetap akan memblokade jalan," tegasnya.
Sementara itu, Meru Sanjaya selaku koordinator aksi mengatakan, pihaknya menuntut realisasi dari kesepakatan pekerjaan rigid beton sepanjang 1 km oleh semua perusahaan yang beroperasi di wilayah itu.
Ditambahkan Meru, pihaknya juga menuntut perusahaan yang beroperasi di wilayah itu untuk segera membayar iuran untuk perbaikan jalan, sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
"Kita menagih janji yang telah disepakati, yakni iuran sebanyak 8 miliar dari 21 perusahaan yang ada. Yang bayar baru dua perusahaan," ujar Meru.
Lebih lanjut, Meru mengatakan pihaknya akan terus melakukan aksi hingga seluruh perusahaan membayar iuran yang telah disepakati. "Kami akan terus melakukan aksi sampai duit 8 miliar itu terkumpul," tegasnya.
Sebelumnya, sudah ada kesepakatan antara masyarakat, pemerintah dan pihak perusahaan pada Jumat (29/7/2022) lalu di Balai Desa Talang Suku, terkait perbaikan jalan Talang Duku dan Kemingking.
Ada lima poin yang disepakati dalam pertemuan itu. Pertama, untuk penanganan efektif dan fungsional ruas jalan Talang Duku-Kemingking, disepakati perencanaan menjadi kurang lebih satu kilometer rigid beton dengan pendanaan sebesar Rp 8 miliar.
Kedua, pembayaran dilaksanakan oleh perusahaan selama satu bulan sejak ditandatangani ya berita acara rapat sebesar 50 persen, dan sisa pembayaran pada tanggal 12 September 2022.
Ketiga, pelaksaan kegiatan dilakukan dengan pola pendanaan dengan pembagian, 90 persen dari perusahaan batubara dan perusahaan CPO, sedangkan 10 persen dari perusahaan lainnya.
Keempat, kegiatan yang direncanakan pembangunan rigid beton akan dimulai setelah dana terkumpul. Kelima, apabila perusahaan tidak melaksanakan keputusan yang telah disepakati maka segala keputusan akan diserahkan kepada masyarakat Kecamatan Taman Rajo.