Warga Minta Pemkot Sungaipenuh Taati Kesepakatan Terkait Pembuangan Sampah di RPT

- Senin, 16 Januari 2023 | 10:46 WIB
Audiensi dan penyampaian usulan penggunaan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) untuk TPA dan IPLT Serta Pengajuan proposal pembangunan Pusat Daur Ulang (PDU) ke pada Dirjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Audiensi dan penyampaian usulan penggunaan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) untuk TPA dan IPLT Serta Pengajuan proposal pembangunan Pusat Daur Ulang (PDU) ke pada Dirjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

SUNGAIPENUH - Perjanjian/pernyataan Pemerintah Kota Sungaipenuh dengan masyarakat Sungai Ning terkait pemakaian TPA illegal Renah Padan Tinggi (RPT) tinggal menghitung hari.

Surat pernyataan yang ditandatangani Wakil Walikota Sungaipenuh Alvia Santoni tanggal 8 Agustus 2022 itu, untuk pemakaian RPT sebagai TPA illegal terhitung 6 bulan sejak ditandatangani atau pemakaiannya habis pada 7 Februari 2023 mendatang.

Baca juga : Sampah Dibuang ke TNKS Cemari Lingkungan, Pemkot Sungaipenuh Dikecam

Tokoh masyarakat Desa Sungai Ning Diky Hamdani mengungkapkan, Pemerintah Kota Sungaipenuh harus menaati surat perjanjian yang sudah ditandatangani pada tanggal 8 Agustus 2022 lalu.

"Surat pernyataan Pemerintah Kota Sungaipenuh yang ditandatangani Wakil Walikota harus ditaati. Ketika surat pernyataan itu habis masa waktunya, tidak ada lagi aktivitas pembuangan sampah di sana," ujarnya.

Selain itu, adanya pendirian tiga unit TPS-R di Renah Padan Tinggi dan Saluran Lindi yang diperuntukkan bagi TPA menimbulkan tanda tanya masyarakat.

Baca juga : Tolak Keberadaan TPA, Warga Sungai Ning Minta Mobil Truk Sampah Putar Balik

"Pendirian TPS3R dan Saluran Lindi untuk TPA di Renah Padan Tinggi itu tanpa sepengetahuan masyarakat. Kita minta Pemkot Sungaipenuh untuk menjelaskannya," jelasnya.

Plt Kadis PU Sungaipenuh Khalik Munawar kepada wartawan menjelaskan, bahwa TNKS sudah membuka peluang untuk lokasi TPA di kawasan TNKS. "Untuk Saluran Lindi yang dibangun Dinas PU bukan untuk TPA," katanya.

Baca juga : TPA RKE Masuk Kawasan HP, KPHP akan Temui Walikota

Sementara itu, baru-baru ini, Walikota Sungaipenuh Ahmadi Zubir didampingi Sekda Alfian melangsungkan pertemuan dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta.

Mereka berupaya mendapatkan izin menggunakan area TNKS yang berlokasi di puncak dijadikan TPA. Hal ini terlihat dari status di Facebook Walikota Sungaipenuh Ahmadi Zubir.

Editor: Administrator

Terkini