Disdikbud Sarolangun Ingatkan Dana BOS Digunakan Sesuai Aturan

- Rabu, 18 Januari 2023 | 20:14 WIB
Kepala Disdikbud Sarolangun, Helmi
Kepala Disdikbud Sarolangun, Helmi

SAROLANGUN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sarolangun mulai memantapan program pendidikan sekolah baik di tingkat TK/PAUD, SD? dan SMP

Salah satunya pemantapan program dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ditahun 2023. Program dana BOS diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan.

"Dalam menghadapi tahun 2023, kita sedang melakukan pemantapan program terkait dengan pengurus sekolah. Artinya, mengacu kepada regulasi terutama menyangkut kebijakan dan tak kalah pentingnya dalam melakukan pembinaan dan pengawasan dana bos," kata Kepala Disdikbud Sarolangun, Helmi, Rabu (18/1/2023).

Ditambahkan Helmi, pihaknya terus berupaya mulai dari mensosialisasikan penggunaan dana BOS termasuk harus digunakan sesuai kebutuhan dan aturan yang berlaku.

"Dana bos yang digunakan harus sesuai dengan rapor pendidikan dan tugas pemerintah daerah adalah pembinaan dan pemantauan. Artinya selagi satuan pendidikan melakukan itu sesuai koridor yang ada dan tidak ada persoalan, kita hanya sekedar memantau," katanya.

Selain itu, jika di kemudian hari ditemukan adanya penggunaan dana BOS yang tidak sesuai, maka dapat dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan.

Disisi lain, dalam pemantapan program pendidikan Disdikbud Sarolangun menggandeng Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) yang ada di Kecamatan termasuk Dewan Pendidikan.

"Hal itu tentunya menyangkut dengan kemajuan pendidikan di Kabupaten Sarolangun, artinya apa yang harus kita perbuat dalam penguatan pelaksanaan program dan terkait standar penguatan mutu pendidikan," pungkasnya.

Editor: Administrator

Terkini