KERINCI - Penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Sungai Penetai, Muaraemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci dikabarkan kembali beroperasi.
Padahal, belum.lama ini Polres Kerinci sempat melakukan operasi penertiban dan mengamankan sejumlah pekerja.
Depati Muaralangkap, Mukri Soni mengatakan, pada 17 Jamuari 2023 lalu, pemangku adat bersama masyarakat telah masuk ke lokasi PETI untuk mengusir para pekerja yang berasal dari Perentak, Kabupaten Merangin.
"Setelah sampai di lokasi, kami menemukan ada tiga alat berat yang sedang bekerja dan langsung diusir keluar. Para pekerja tersebut langsung membawa alat turun," katanya, Senin (30/1).
Setelah beberapa hari masyarakat mengusir pekerja, sejumlah alat berat kembali masuk ke Sungai Penetai untuk melakukan penambangan.
"Informasi yang saya terima ada 20 alat berat yang kembali masuk ke Sungai Penetai," sebut Mukri Soni.
Mukri Soni menyebut penambangan yang telah dilakukan sepanjang Sungai Penetai kurang lebih 10 KM. "Pemodal juga menantang masyarakat Batang Merangin, jika bisa menutup PETI di sana silakan," ungkapnya.
Sementara itu, Anggi, warga Batang Merangin mengatakan jika aktivitas PETI jika terus dibiarkan maka kawasan hutan akan semakin rusak.
Untuk itu, ia meminta Kapolri memerintahkan Polda Jambi agar segera bertindak agar aktivitas PETI di kawasan hutan Kabupaten Kerinci segera dihentikan.
“Selama ini masyarakat Kerinci tidak pernah melakukan aktivitas PETI karena mereka tahu ini dampaknya akan merusak lingkungan dan hutan Kerinci. Kita minta aparat hukum untuk menghentikan aktivitas ini,” katanya.
Ia menyebutkan sebelumnya sungai di Batang Merangin dulunya air bersih, tapi setelah adanya aktivitas PETI sungai menjadi keruh.
"Kita berharap Kapolri menanggapi keluhan masyarakat Kerinci ini, karena operasi dari Polres Kerinci tidak mempan oleh pemodal dan pekerja PETI," pungkasnya.