SAROLANGUN - Para pedagang yang masih menunggak biaya sewa ruko eks H Ibrahim milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun di kawasan Pasar Atas akan ditutup paksa jika enggan melakukan pelunasan.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sarolangun, Saifullah mengatakan, pihaknya telah mengajukan nota dinas ke Bupati untuk segera dapat melakukan eksekusi penutupan.
“Akan dilakukan penutupan sementara terhadap toko eks H Ibrahim yang menunggak dari 2019 sampai sekarang,” katanya, Kamis (2/2/2023).
Diterangkan Saifullah, pemerintah juga telah beberapa kali mengagendakan rapat untuk penyelesaian aset yang sampai saat ini masih belum terselesaikan.
“SK Bupati untuk pembentukan tim gabungan sudah, surat tugas sudah, dan tadi kami rapat interen yang rencananya akan menyiapkan data-data dan persiapan,” ujarnya.
Saifullah menegaskan, eksekusi kemungkinan akan dilakukan dalam waktu dekat. Sebelum itu, pihaknya juga akan melayangkan surat kepada pedagang yang menunggak untuk pelunasan.
“Kalau tidak kita tutup. Kita minta tahun 2019 - 2020, itu ada 49 ruko dan ada yang membayar lebih banyak yang tidak,” ungkapnya.
Diakumulasikan, jika dihitung dari tahun 2019–2020 itu lebih kurang tunggakan mencapai ratusan juta rupiah.
“Belum lagi nanti yang 2021-2022 nya yang juga harus dibayar. Jadi bertahap karena memang mungkin berat mengingat tunggakan yang sudah banyak,” tutupnya.