SUNGAIPENUH - Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MHA Thalib Sungaipenuh, terkait dengan adanya 12 dokter spesialis yang berstatus ASN dirumahkan.
Surat panggilan dengan Nomor : T/0076/LM.11-06/0019.2023/II/2023 tanggal 3 Februari 2023, hal panggilan penyelesaian laporan pelapor dengan tembusan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Gubernur Jambi, Kapolda Jambi, Walikota Sungaipenuh, Dinas Kesehatan Kota Sungaipenuh dan Pelapor.
Adapun isi surat Ombudsman Republik Indonesia melalui Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi telah menerima laporan dari masyarakat terkait dengan penangguhan kegiatan pelayanan pelapor oleh Direktur RSUD MHA Thalib Sungaipenuh sebagai Dokter spesialis RSUD MHA Thalib Sungaipenuh. Dengan demikian meminta Direktur RSUD MHA Thalib untuk hadir pada Kamis 9 Februari 2023 memberikan keterangan dan kejelasan.
Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi meminta terlapor dan saksi untuk hadir serta menyiapkan data dan dokumen terkait dengan laporan tersebut. Jika tiga kali panggilan tidak hadir Ombudsman dapat meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghadirkan yang bersangkutan dengan paksa.
"Ya, Sedang dalam pemanggilan. Kamis (9/3/2023) rencananya pertemuan dengan Direktur RSUD MHA Thalib Sungaipenuh untuk mengklarifikasi. Semoga Dirutnya kooperatif," katanya.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman perwakilan provinsi Jambi, Saiful Roswandi mengaku kecewa atas dirumahkannya sebanyak 12 dokter spesialis yang berstatus ASN oleh direktur RSUD Mayjend H.A Thalib Sungai Penuh.
Menurut dia, dirumahkannya sebanyak 12 orang dokter spesialis oleh direktur sudah berlangsung selama 1 tahun atau saat peralihan status kepemilikan RSUD Mayjend HA. Thalib dari Pemkab Kerinci kepada Pemkot Sungai Penuh.
“Jadi kita kecewa adanya 12 dokter spesialis di RSUD Mayjen HA Thalib itu yang tidak dipekerjakan lagi di sana. Padahal saat ini tenaga 12 dokter spesialis ini sangat dibutuhkan tetapi kenapa diberhentikan tugasnya disana,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi.
Saiful menjelaskan laporan penangguhan tersebut diterimanya langsung dari dokter spesialis bersangkutan. Kejadian ini, kata Saiful, sudah berlangsung satu tahun belakangan. Berdasarkan aturan tidak ada kewenangan direktur menangguhkan dokter spesialis.
Kemudian, surat penangguhan tugas 12 dokter spesialis itu dikeluarkan langsung oleh Direktur RSUD Mayjen HA Thalib pada 2022 lalu. Dalam surat itu, 12 dokter spesialis tersebut ditangguhkan kegiatannya menjelang adanya aturan yang jelas untuk diperbantukan kembali bertugas di RSUD tersebut.
“Kita menyayangkan sekali tindakan direktur RSUD itu, yang mana telah merumahkan 12 dokter spesialis ini. Jelas dengan adanya aturan dari dirut itu maka nantinya sangat merugikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Sungai Penuh dan Kerinci yang berdekatan daerah. Maka dari itu kita meminta Wali Kota Sungai Penuh menegur direktur RSUD yang telah menerbitkan surat penangguhan dokter spesialis ini,” beber Saiful.
Menurut Saiful, 12 dokter spesialis yang berstatus PNS Kerinci tersebut semula sudah ditugaskan di RS Kota Sungai Penuh melalui surat keputusan bersama (SKB) antara Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh. Meski saat ini rumah sakit itu sudah ada perpindahan alih dari Kabupaten Kerinci ke Kota Sungaipenuh.
“Maka dari itu kita minta agar Wali Kota Sungai Penuh tak mengedepankan lagi ego sektoral karena soal perpindahan aset RSUD ini,” ujar Saiful
Selain ke walikota, Saiful mengaku hal tersebut telah dikomunikasikan ke Gubernur Jambi agar para dokter itu dapat dipekerjakan kembali. Namun, gubernur menyampaikan agar para dokter itu bisa bekerja sementara di puskesmas.
“Cuma kata Pak Gubernur tadi agar 12 PNS dokter spesialis itu tidak hanya memakan gaji saja maka dokter spesialis ini sementara di tugaskan dulu di Puskesmas,” ucap Saiful.