Tak Kantongi Izin dari Kementerian LHK, Dishut Hentikan Aktivitas Tambang CV ATM di Tanjabbar

- Kamis, 9 Februari 2023 | 09:24 WIB
Dinas Kehutanan Provinsi Jambi menghentikan aktivitas galian C yang dilakukan CV Anak Tantan Mandiri (ATM) di kawasan hutan Desa Suban, Kecamatan Batangasam, Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar).
Dinas Kehutanan Provinsi Jambi menghentikan aktivitas galian C yang dilakukan CV Anak Tantan Mandiri (ATM) di kawasan hutan Desa Suban, Kecamatan Batangasam, Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar).

KUALATUNGKAL - Dinas Kehutanan Provinsi Jambi menghentikan aktivitas galian C yang dilakukan CV Anak Tantan Mandiri (ATM) di kawasan hutan Desa Suban, Kecamatan Batangasam, Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar).

Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (PKSDAE) Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Gushendra mengatakan, pihaknya sudah menghentikan kegiatan tambang yang dilakukan oleh CV ATM.

"Hasil laporan KPHP Tanjabbar, bahwa kegiatan dan aktivitas mereka sudah dihentikan, dan boleh operasional lagi setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," katanya, Rabu (8/2/2023).

Saat ditanya terkait dengan sanksi, Gushendra menyebutkan jika perusahaan tersebut baru mulai beroperasi. "Eks tambang baru mengupas saja belum sampai produksi dan cukup kecil luasannya," ujarnya.

"Dalam peraturannya tentu ada sanksinya, kita monitor terus. Untuk mengurus perizinan mereka," sambungnya.

Gushendra juga mengaku CV ATM telah mengurus sejumlah perizinan di Tanjab Barat, dan izin tersebut telah dikeluarkan oleh Pemkab Tanjab Barat.

"Kita pelajari lebih lanjut karena mereka juga sudah mengurus izin-izin lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten," kata Gushendra.

Saat ditanya terkait sangsi CV ATM yang belum memiliki izin dari Kementerian LHK sebagaimana diatur dalam UU Kehutanan, Gushendra menyebutkan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kementerian dan saat ini aktivitasnya sudah dihentikan.

"Tugas awal Dishut sudah menghentikan aktivitasnya, kita akan panggil perusahaan tersebut untuk mengumpulkan keterangan, serta koordinasi dengan Kementerian LHK," jelasnya.

Ditambahkan Gushendra, pihaknya akan memanggil pihak CV ATM nantinya baru akan memberikan sanksi atau denda atau hukuman. "Tentu setelah kita meminta keterangan para pihak," ujarnya singkat.

Gushendra bahkan tidak mengetahui jika perusahaan itu telah berproduksi. Sepengetahuannya perusahaan itu baru akan berproduksi.

"Saya saja baru tahu (red, kalau sudah berproduksi), Dan langsung saya WA kepala KPHP (red, KPHP Tanjab Barat)," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya PT ATM tersebut menjual batu hasil galian C nya ke PT Rimba Utama Abadi (RUA) sejak awal Januari 2023 lalu ke sejumlah pihak.

Diberitakan sebelumnya, Pemilik CV ATM, Adam mengatakan, perusahaannya itu telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang baru. Izin itu keluar pada 3 Januari 2023 lalu.

"Kita sudah ada izin. Awal tahun ini keluar," kata Adam, Sabtu (21/1/2023).

Adam membenarkan jika PT Rimba Utama Abadi (RUA) memang tidak memiliki izin IUP, sebab mereka membeli batu dari PT ATM.

"Kalau izin PT RUA memang tidak ada, karena mereka tidak nambang. Yang nambang CV ATM, terus mereka (PT RUA, red) beli sama kita. PT RUA baru beberapa hari belinya ke kita," beber Adam.

Sementara itu, pemilik CV ATM Adam dikonfirmasi, Rabu (8/2/2023) terkait tidak memiliki izin dari Kementerian LHK belum merespon konfirmasi Metrojambi.com melalui pesan WhatsApp.

Editor: Administrator

Terkini