KPU Batanghari Akomodasi Hak Pilih Warga SAD Jelang Pemilu 2024

- Senin, 27 Februari 2023 | 22:18 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari Abdul Kadir/ Metrojambi.com/ Loadry Apryaldo
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari Abdul Kadir/ Metrojambi.com/ Loadry Apryaldo

MUARABULIAN- Setiap menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) khususnya di Provinsi Jambi, isu bagaimana partisipasi Suku Anak Dalam (SAD) selalu menyedot perhatian publik, pemerintah, ataupun penyelenggara pemilu itu sendiri.
 
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari Abdul Kadir mengatakan, pihaknya telah mengakomodir hak pilih warga Suku Anak Dalam (SAD) untuk pemilihan umum pada 2024 mendatang ini.
 
“Warga SAD di tiga kecamatan ini telah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih dan hak pilihnya kita akomodir dalam pemilihan umum serentak pada 2024 mendatang,” katanya saat dikonfirmasi Metrojambi.com, Senin (27/2). 
 
Warga SAD yang hak pilihnya di akomodir pada Pemilu 2024 mendatang ini yakni warga SAD yang berada di Desa Hajran Kecamatan Batin XXIV, warga SAD di Desa Padang kelapo Kecamatan Maro Sebo Ulu dan warga di Desa Bungku Kecamatan Bajubang.
 
Kendati begitu, baru sekitar separuhnya yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Jumlah ini menunjukkan bahwa masih banyaknya masyarakat SAD yang belum mendapatkan haknya untuk berpartisipasi dalam gelaran pesta demokrasi tersebut.
 
Persoalan ini, belum lagi ditambah dengan budaya politik di suku SAD yang masih menggunakan sistem Tukin atau berdasarkan pemihan kepala suku.
 
Untuk itu secara keseluruhan, Kadir menyampaikan pihaknya masih menunggu data Daftar Pemilih Tetap (DPT) warga SAD tersebut untuk Pemilu 2024 mendatang dari pantarlih yang masih bekerja sampai saat ini.
 
“Untuk warga SAD yang berada di Desa Bungku Kecamatan Bajubang, saat ini telah membaur dengan masyarakat setempat. Sehingga kita tidak bisa mendeteksi secara keseluruhan, itu yang menjadi kendala kita untuk memetakan berapa jumlah mereka,” ujarnya. 
 
Selain itu, Kadir pun berharap agar pantarlih terus mendata DPT orang rimba atau warga SAD yang dipastikan akan mengikuti Pemilu 2024 dengan menggunakan hak pilihnya. Sama seperti warga negara lainnya, dimana warga SAD di Batanghari juga dipastikan akan mendapatkan hak pilihnya pada pemilu 2024 mendatang.
 
“Kita harap SAD yang ada ini akan terus dilakukan pendataan. Apalagi yang telah memiliki KTP elektronik (e-KTP), karena mereka mempunyai hak pilihnya sama seperti warga lainnya,” ungkapnya. 
 
Setelah melakukan pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tersebut, tahapan selanjutnya yakni rekapitulasi daftar pemilih yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa dan tingkat kecamatan.

Editor: Administrator

Terkini