JAMBI - Salah satu kewajibansetiap dosen adalah melakukan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta Pengabdian Kepada Masyarakat. Salah satu bentuk dari pengabdian kepada masyarakat ialah melakukan kegiatan penyuluhan.
Dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, yang diwakili Pidayan Sasnifa, S.Sy., M.H dan M. Kamal Fathoni, S.Hum., M.H, telah melaksanakan penyuluhan hukum tentang “Hukum transaksi online” kepada siswa-siswi di MAN 3 Kota Jambi, Senin (20/3) lalu.
Para siswa dan siswi yang mengikuti penyuluhan sangat antusias bertanya mengenai hukum transaksi secara online tersebut, karena pada era teknologi sekarang ini, suatu transaksi yang dilakukan secara online sudah menjadi trend dan hal yang tidak dapat dihindari oleh setiap kalangan, baik itu muda maupun para orang tua.
Untuk menghindari penipuan dan bahaya transaksi online, maka para generasi muda perlu diberikan pengetahuan terkait jual-beli yang dilakukan tersebut.
Mudahnya transaksi dan banyaknya penyedia layanan transaksi online memang sangat memudahkan untuk berbelanja, akan tetapi hal tersebut juga menimbulkan bahaya yang bisa menjebak bagi orang-orang yang tidak mengetahuinya.
Selain memberikan penyuluhan, pada sesi sosialiasi siswa-siswi MAN 3 Kota Jambi juga diperkenalkan dengan Fakultas Syariah UIN STS Jambi, khususnya Program Studi Hukum Ekonomi Syariah yang mempelajari secara khusus mengenai hukum terkait kegiatan-kegiatan muamalah dalam kehidupan sehari-hari.