JAMBI - Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi pada 15 Februari 2023, menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum di MAN 1 Sarolangun.
Selain untuk lebih memasyarakatkan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN STS Jambi.
Sosialisasi juga dimaksudkan untuk lebih mengenalkan kampus baru UIN STS Jambi dengan fasilitas terbaru.
Tidak hanya itu, kegiatan ini juga untuk memasyarakatkan penyelesaian sengketa alternatif di kalangan masyarakat.
Mengapa perlu Penyelesaian Sengketa Alternatif di luar pengadilan?
Penyelesaian sengketa di pengadilan memiliki banyak kelemahan, di antaranya lambat butuh waktu lama; biaya mahal; bersifat adversory berakibat permusuhan para pihak; putusan menang kalah; terpublikasi sehingga nama baik tercemar; putusan pengadilan dieksekusi paksa sehingga permusuhan dan dendam semakin sengit.
Hal tersebut tidak selaras dengan bisnis atau aktivitas ekonomi, yang sangat menghargai waktu, biaya seefektif mungkin, kemitraan yang terus menerus, dan lain-lain. Oleh karena itu, perlu ada penyelesaian sengketa alternatif di luar pengadilan.
Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber Dr. Rasito, S.H., M.Hum., CA, CM, CPCLE, CPA, CPArb, CPC, selaku ketua Program Studi Hukum Ekonomi Syariah UIN STS Jambi.
Selain pemaparan materi dari narasumber, kegiatan juga diisi dialog interaktif. Kemudian juga ada pemberian hadiah dan cinderamata.