JAMBI - Tingginya jumlah pengguna Media Sosial (Medsos) di kalangan generasi muda memiliki dampak positif dan negatif bagi pelajar khususnya siswa SMA, SMK, dan MAN.
Agar Medsos tidak digunakan untuk kegiatan yang positif, Prodi Hukum Tata Negara (HTN) UIN Sulthan Thaha Syaifuddin menggelar penyuluhan hukum di SMKN 1 Merangin, belum lama ini.
Menurut Ketua Prodi HTN, Abdul Razak, karakteristik pengguna media sosial di kalangan remaja dipengaruhi oleh kemampuan diri terhadap penggunaan teknologi dan demografi.
Umumnya, kata dia, siswa belum mengetahui adanya sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Untuk itulah diperlukan penyuluhan yang berisi tentang cara pencegahan dan menanggulangi penyalahgunaan media sosial bagi siswa SMA, SMK dan MAN," ujarnya.
Menurut dia, berkembangnya penggunaan media sosial jika tidak disikapi dengan bijaksana serta kurangnya pengetahuan maka akan berdampak negatif khususnya di kalangan remaja yang masih rentan mengalami dampak dari pelanggaran UU ITE.
"Saat ini ada beberapa oknum-oknum yang secara sengaja memanfaatkan media sosial dan menggiring kalangan remaja sebagai sasaran empuk untuk menjadi pelaku tindakan kriminal. Untuk itu remaja harus berhati-hati pada saat menyebarluaskan informasi yang berisi tuduhan atau kebohongan yang bersifat SARA (Suku, Agama, Ras, Antar golongan)," katanya.
Pemerintah, menurut dia, melalui UU ITE mengatur untuk bijak dalam memanfaatkan media sosial. Telah banyak contoh pelanggaran UU ITE dan korban mengalami jeratan hukum.
Penggunaan handphone dan media sosial sebagai alat komunikasi yang paling efektif digunakan saat ini berdampak positif dan negatif kepada perilaku moral siswa untuk itu perlu adanya upaya yang dilakukan keluarga dan guru untuk membentengi siswa dari dampak negatif.
"Kemudahan siswa dalam mengakses situs-situs seperti situs pembelajaran, perpustakaan elektronik memudahkan siswa dalam menambah pengetahuan namun situs-situs yang berdampak buruk seperti situs pornografi juga mudah didapatkan dari media sosial," ujarnya.
Menurut dia, perlu adanya informasi kepada siswa-siswa untuk meminimalisasi dampak negatif dari penyalahgunaan akses situs-situs yang berdampak negatif.
Hal ini, kata dia, dikarenakan anak-anak keberadaan mereka di luar sekolah diperbolehkan memiliki handphone dan menggunakan media sosial sedangkan mereka belum mengetahui dampak buruk dari penggunaan media sosial yang salah serta sanksi yang diberikan apabila terjadi pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terutama kesalahan menyebarluasan berita hoaks serta mengandung SARA.
Untuk itu diperlukan adanya penyuluhan yang berkaitan dengan Undang-undang No 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-undang No 18 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Taransaksi Elektronik, Terutama yang berkaitan dengan Cyber Crime dan cara pencegahan dan menanggulangi penyalahgunaan media sosial bagi siswa.