METROJAMBI.COM - Pernikahan usia dini masih menjadi masalah sosial budaya yang terjadi di masyarakat saat ini.
Meskipun pernikahan usia dini dapat dilakukan dengan mengajukan dispensasi perkawinan ke Pengadilan Agama, namun pernikahan usia dini dapat berdampak negatif terhadap pasangan yang melakukan hal tersebut.
Sebagai salah satu upaya untuk mencegah dampak negatif pernikahan usia dini, dosen Fakultas Syariah UIN STS Jambi, Dr. Dr. Maryani, S.Ag, M.HI dan Mariatul Qibtiyah, S.Sos, MA.Si melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum mengenai Undang-Undang Pernikahan di SMA S Pondok Pesantren Zulhijjah Batanghari.
Baca Juga: Ini 5 Pimpinan Parpol di Jambi yang Maju ke Senayan, Nomor Terakhir Sudah Tiga Periode
Hal ini dikarenakan di daerah ini masih terdapat pasangan yang melakukan pernikahan usia dini.
Pengadilan Agama Muarabulian mencatat bahwa pada tahun 2022 terdapat 68 perkara dispensasi perkawinan yang diajukan oleh orang tua pasangan nikah dini.
Bahkan mulai dari Januari 2023 hingga April 2023 sudah ada 22 perkara dispensasi perkawinan yang diajukan oleh orang tua pasangan nikah dini.
Baca Juga: Realisasi Penerimaan PAD Muarojambi Triwulan I Mencapai 21,76 Persen
Pernikahan usia dini sendiri diartikan sebagai pernikahan yang terjadi ketika dua orang (laki-laki dan perempuan) atau salah satu dari mereka belum mencapai usia yang cukup untuk menikah.
Menurut Dr. Dr. Maryani, S.Ag, M.HI, saat ini pemerintah telah merevisi undang-undang pernikahan dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mulai berlaku sejak 15 Oktober 2019.
Pada Undang-Undang Perkawinan sebelumnya, pemerintah hanya mengatur batas usia minimal perempuan untuk menikah diusia 16 tahun.
Baca Juga: PTPN VI Raih Lima Sertifikat RSPO
Aturan ini kemudian direvisi bahwa usia minimal untuk menikah baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun.