• Kamis, 28 September 2023

Realisasi Penerimaan Pajak di Sumbar dan Jambi Pada 2021 Lampaui Target

- Sabtu, 1 Januari 2022 | 07:37 WIB
Kepala Kanwil DJP Sumbar Jambi Lindawaty
Kepala Kanwil DJP Sumbar Jambi Lindawaty

 PADANG - Realisasi penerimaan pajak di Sumatera Barat dan Jambi pada 2021 mencapai Rp 9,77 triliun atau 101,32 persen dari target penerimaan sebesar Rp 9,6 triliun.

"Dalam 10 tahun terakhir baru pada 2021 ini bisa melampaui target, kami mengucapkan terima kasih atas dukungan semua wajib pajak dan pemangku kepentingan," kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumbar Jambi Lindawaty di Padang, Jumat (31/12/2021) malam.

Ia menyampaikan hal itu pada dialog akhir tahun bersama jajaran Kementerian Keuangan serta penyampaian kinerja 2021.

Menurutnya hal ini bisa terwujud atas dukungan semua pihak termasuk kepala daerah.

"Yang paling penting adalah respon dari wajib pajak, gubernur dan wakil gubernur amat mendukung," kata dia.

Ia memaparkan realisasi tersebut mengalami pertumbuhan netto sebesar 18,45 persen dari capaian tahun sebelumnya.

Realisasi ini terdiri atas penerimaan pajak Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) sebesar Rp 8,89 triliun dan realisasi kegiatan Pengujian Kepatuhan Material sebesar Rp 884,4 miliar berupa kegiatan pengawasan, pemeriksaan dan penagihan.

Ia merinci untuk Sumbar realisasi penerimaan pajak 2021 mencapai Rp 4,46 triliun atau 95,88 persen dari target Rp 4,65 triliun.

"Angka ini tumbuh 13,52 persen dari penerimaan pajak 2020 yang hanya Rp 3,93 triliun," kata dia.

Sementara realisasi penerimaan pajak 2021 untuk Jambi sebesar Rp 5,32 triliun atau 106,38 persen dari target Rp 4,99 triliun.

"Angka tersebut tumbuh 22,94 persen dari penerimaan pajak 2020 yang hanya Rp 4,32 triliun," kata dia.

Ia menerangkan jenis pajak penyumbang penerimaan terbesar adalah PPH nonmigas sebesar Rp 5,06 triliun dengan pertumbuhan 15,89 persen dibanding realisasi tahun lalu yang hanya Rp 4,37 triliun.

Lindawaty menambahkan capaian penerimaan pajak di Sumbar dan Jambi didominasi tiga sektor yaitu perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, lalu industri pengolahan dan administrasi pemerintahan serta jaminan sosial wajib.

Editor: Administrator

Terkini

Harga CPO di Jambi Turun Rp 196 per Kilogram

Sabtu, 23 September 2023 | 20:35 WIB

Petani Kelapa Sawit Kini Punya Asisten

Rabu, 26 Juli 2023 | 14:47 WIB
X