• Sabtu, 30 September 2023

Wanita Hamil Bolehkah Berpuasa Syawal? Ini Penjelasannya...

- Sabtu, 6 Mei 2023 | 14:54 WIB
ilustrasi ibu hamil
ilustrasi ibu hamil

METROJAMBI.COM - Memasuki bulan Syawal, umat muslim disunahkan untuk berpuasa enam hari pada bulan Syawal. Puasa di bulan Syawal memiliki nilai pahala puasa setahun penuh. 

Dalam Fiqh Islam, seorang wanita hamil demikian pula wanita menyusui boleh tidak berpuasa apabila mengkhawatirkan kesehatan dirinya,bayinya atau keduanya. Hal ini menjadi kaidah umum boleh tidak berpuasa bagi keduanya.

Dikutip dari NU Online, seorang ulama bernama Ibnu Qasim Al-Ghazi menerangkan dalam Kitab Fathul Qarib :

" Wanita hamil dan wanita menyusui bila khawatir terhadap bahaya yang mengganggu kesehatan dirinya sebab melakukan puasa, seperti bahayanya orang sakit, maka mereka boleh membatalkan atau tidak puasa dan mereka wajib mengqadhanya.

Baca Juga: Tinjau Jalan Rusak di Lampung, Presiden Jokowi Ubah Rute Agar Tahu Kondisi Riil yang Dirasakan Masyarakat

Bila mereka khawatir terhadap bahaya yang menimpa anaknya, yaitu anaknya keguguran bagi wanita hamil, dan air susu menjadi sedikit bagi wanita menyusui, maka mereka boleh membatalkan atau tidak berpuasa dan wajib mengqadhanya serta membayar kafarat atau tebusan (jika puasa wajib).Adapun ukuran kafarat yang dimaksud ialah setiap hari wajib membayar satu mud ( kurang lebih 7 ons) makanan pokok.( Ibnu Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib pada Hasyiyah Al- Bajuri, ( Semarang, Toha Putera) Juz I Halaman 300-301)

Maka bagi wanita hamil yang ingin berpuasa di bulan Syawal diperbolehkan namun tetap berdasarkan petunjuk dokter, serta tidak mengganggu kesehatan dirinya atau bayinya. 

Wallahu a'lam bishawab.

Editor: Brilliant Wicaksono

Sumber: nu.or.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X