METROJAMBI.COM - Memasuki bulan Syawal, umat muslim disunahkan untuk berpuasa enam hari pada bulan Syawal. Puasa di bulan Syawal memiliki nilai pahala puasa setahun penuh.
Dalam Fiqh Islam, seorang wanita hamil demikian pula wanita menyusui boleh tidak berpuasa apabila mengkhawatirkan kesehatan dirinya,bayinya atau keduanya. Hal ini menjadi kaidah umum boleh tidak berpuasa bagi keduanya.
Dikutip dari NU Online, seorang ulama bernama Ibnu Qasim Al-Ghazi menerangkan dalam Kitab Fathul Qarib :
" Wanita hamil dan wanita menyusui bila khawatir terhadap bahaya yang mengganggu kesehatan dirinya sebab melakukan puasa, seperti bahayanya orang sakit, maka mereka boleh membatalkan atau tidak puasa dan mereka wajib mengqadhanya.
Bila mereka khawatir terhadap bahaya yang menimpa anaknya, yaitu anaknya keguguran bagi wanita hamil, dan air susu menjadi sedikit bagi wanita menyusui, maka mereka boleh membatalkan atau tidak berpuasa dan wajib mengqadhanya serta membayar kafarat atau tebusan (jika puasa wajib).Adapun ukuran kafarat yang dimaksud ialah setiap hari wajib membayar satu mud ( kurang lebih 7 ons) makanan pokok.( Ibnu Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib pada Hasyiyah Al- Bajuri, ( Semarang, Toha Putera) Juz I Halaman 300-301)
Maka bagi wanita hamil yang ingin berpuasa di bulan Syawal diperbolehkan namun tetap berdasarkan petunjuk dokter, serta tidak mengganggu kesehatan dirinya atau bayinya.
Wallahu a'lam bishawab.
Artikel Terkait
Puasa Syawal Bagus untuk Sistem Cerna, Adaptasi Usai Ramadhan
Agar Tetap Sehat Saat Jalani Puasa di Musim Pancaroba
Kapan Waktu Terakhir Membayar Zakat Fitrah? Ini Kata Ustadz Abdul Somad
Ini Bacaan Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Berpuasa Syawal Nilainya Sama dengan Puasa Setahun ? Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat