METROJAMBI.COM - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak belum lama ini telah ditetapkan sebagai tersangka sehubungan kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Kamaruddin ditetapkan sebagai tersangka menyusul laporan yang dilayangkan mantan suami kedua Rina Lauwy, yakni Antonius Kosasih.
Terkait hal ini, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri paaa Senin (11/9/2023) telah melakukan gelar perkara kedua.
Baca Juga: Izin Dicabut, Ruko Tempat Usaha Hiburan Pegasus Disegel Pemkab Bungo
Gelar perkara kedua itu terkait adanya permintaan dari salah satu organisasi advokat yang meminta untuk diberi kesempatan memeriksa Kamaruddin Simanjuntak secara internal.
Kuasa hukum Antonius Kosasih, Muhammad Ismak dalam keterangannya yang diterima Metrojambi.com, Selasa (12/9), mengatakan kasus ini muncul karena ada tuduhan yang sangat serius terhadap kliennya.
Imsak menyebutkan, kliennya dituduh mengelola uang sebesar Rp 300 triliun dengan tujuan pencapresan oleh capres tertentu, hingga terlibat pernikahan ghoib yang berkaitan dengan kickback investasi dan membiayai berbagai perempuan sebesar Rp 200 juta per hari.
Baca Juga: Berdiri Sejak 2015, PT ABT Belum Beri Kontribusi Ekonomi ke Tebo
"Jelas tuduhan ini tidak benar dan mengada-ada dan sudah menyerang harkat dan martabat klien kami. Itu yang jadi masalah, bukan yang lainnya," kata Imsak.
Ditambahkan Imsak, agar kasus dugaan berita bohong ini menjadi clear, kliennya meminta agar diproses di persidangan.
"Hal ini juga sejalan dengan permintaan Kamaruddin Simanjuntak untuk masalah ini dilanjutkan di persidangan sebagaimana yang terungkap di dalam gelar perkara tersebut," ujar Ismak.
Baca Juga: Wacana Single Salary PNS Mencuat, PNS akan Terima Gaji Tinggal Tanpa Tunjangan Melekat
Lebih lanjut, Imsak mengatakan tidak ingin dugaan penyebaran hoaks oleh Kamaruddin ini menimbulkan polemik di publik.
Imsak menyampaikan bahwa dalam penegakan hukum oleh profesi hukum, dalam hal ini oleh advokat, ada namanya itikad baik dalam membela Klien.
"Di dalam perkara ini kami menduga ada iktikad tidak baik. Perlu kita luruskan bahwa Rekan Kamaruddin Simanjuntak menjadi kuasa hukum Mantan Istri Kedua Klien kami dalam perkara perceraian di tingkat banding dan kasasi," bebernya.