METROJAMBI.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) pada Rabu (13/9/2023) memusnahkan barang bukti narkotika berupa 1 kg sabu milik tersangka Satria Alias Peri dan Winarno Alias Wiwin, yang merupakan bandar lintas provinsi.
Kapolres Tanjabbar AKBP Padli mengatakan, barang haram itu diperoleh tersangka dari Medan, Sumatera Utara, lalu dikirim menggunakan bus ke Pekanbaru, Riau.
tersangka mendapatkan narkoba seberat 1 kg. Barang haram itu berasal dari medan yang dikirim menggunakan bus ke Pekanbaru, Riau.
“Kemudian diambil oleh tersangka Satria, dan betermu Winarno,” kata Padli.
Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada 27 Mei 2023 lalu di km 36 Jalan Lintas Jambi-Riau, tepatnya di depan Rumah makan Bundo Kanduang, Kelurahan Pelabuhan Dagang, Kecumatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjabbar.
“Kalau pengakuan dari keduanya ini kali pertama melakukan aksinya. Saat kita tangkap keduanya tidak ada melakukan perlawanan,” ujar Padli.
Baca Juga: Realme C17, HP dengan Penyimpanan Besar dan Layar Super, Harganya Cuma Segini
Lebih lanjut, Padli menyebutkan barang bukti 1 kg lebih itu didapat dalam bungkusan plastik bening yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat timbangan 1045,87 gram brutto.
“Untuk dimusnahkan dan narkotika jenis sabu dengan berat timbangan 18,93 gram netto, dipergunakan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan,” tandasnya.