• Minggu, 24 September 2023

Polisi Bongkar Kasus Korupsi di Pelindo, 5 Tersangka Diamankan, Rugikan Negara Sebesar Rp 3,9 Miliar

- Kamis, 14 September 2023 | 17:02 WIB
Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi konferensi pers kasus korupsi di Pelindo (Metrojambi.com/ M Ichsan)
Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi konferensi pers kasus korupsi di Pelindo (Metrojambi.com/ M Ichsan)

METROJAMBI.COM- Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bongkar kasus dugaan korupsi, pekerjaan upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Pelabuhan Jambi (Pelindo) tahun anggaran 2021.

Dari kasus ini, tim penyidik menetapkan 5 tersangka yang berinisial ST (GM PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2019-2021), CRA (GM PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2021-2023).

Kemudian, AR (Deputi GM Operasi dan Teknik Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2020- 2023), YL Dirut PT Way Berhak Perkasa) dan MIH (Konsultan Pengawas).

Baca Juga: Kuasa Hukum Irwansyah Bantah Buat Keributan di Bandara Jambi, Polisi Periksa CCTV di Lokasi Kejadian

Plh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Selamet Widodo mengatakan, kasus ini berawal pada tahun 2018 ketika PT Pelindo II menganggarkan anggaran investasi multiyears untuk membangun stasiun pandu itu.

"Proses tendernya dimulai dari 3 Desember 2019 hingga 31 Januari 2020. Pemenangnya itu PT Way Berhak Perkasa," ujarnya, Kamis (14/9).

Kemudian, pada tanggal 21 Februari 2020, tersangka ST selaku GM melakukan penandatanganan kontrak dengan Dirut PT Way Berhak Perkasa YL.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Bungo, Sopir Grand Max Hangus Terbakar

Akan tetap, pada 11 Agustus 2020 tersangka YL selaku kontraktor mengalihkan semua pekerjaan ke pihak lain. Lalu, pada 11 Juni 2021 PT Pelindo II memutus kontrak kerja dengan PT WBP dengan pengerjaan fisik baru 91 persen. PT Pelindo II membayar pekerjaan PT WBP itu sebesar 10,9 miliar.

"Setelah dilakukan join investigasi bersama Polres Tanjung Jabung Timur, kongkalikong ini berhasil kita ungkap dengan bukti laporan pekerjaan yang direkayasa. Proses adendum tidak sesuai ketentuan dan proses tender yang sudah diatur, dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar," sebutnya.

Sementara itu, Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman mengatakan, pihaknya kemudian meminta keterangan ahli dari ITB dan didapati adanya bangunan yang kekurangan volume.

Baca Juga: Miliki Kriteria Seorang Pemimpin, Arsjad Rasjid Patut Dipertimbangkan Jadi Cawapres Ganjar Pranowo

Melihat itu, BPKP Perwakilan Jambi melakukan audit. Hasilnya, benar saja ditemukan kerugian negara Rp 3,9 miliar.

"Kita berhasil melakukan pemulihan aset atau keuangan negara Rp 3,4 miliar. Sisanya pasti akan kita kejar hingga tuntas," ungkapnya.

Halaman:

Editor: M Ichsan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X