• Minggu, 24 September 2023

Ditreskrimum Polda Jambi Buru DPO Kasus Pemalsuan Surat Tanah Milik PT WIN

- Jumat, 15 September 2023 | 17:01 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira (M Ichsan)
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira (M Ichsan)


METROJAMBI.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berkomitmen untuk menuntaskan kasus pemalsuan surat tanah milik PT Wiltop Inti Nusantara (WIN) seluas 90 hektar di Desa Kemingking, Kabupaten Muaro Jambi.

Dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya yang bernama Ramli masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira kepada awak media mengatakan, bahwa DPO itu tidak bisa lepas dari jeratan hukum.

Baca Juga: Jangan Lewatkan, Ini Jadwal Lengkap Seleksi CPNS dan PPPK 2023

“Kita sudah memonitor pergerakannya, dapat saya pastikan dia tidak bisa lolos dari jeratan hukum,” kata Andri, Jumat (15/9/2023).

Ditambahkannya, beberapa bulan lalu pihak juga menangkap dua orang pelaku dengan kasus yang sama, saat ini keduanya sedang bersiap menjalani persidangan.

“Untuk dua orang itu Muhammad Rukli dan Marwiyah proses hukumnya sedang berjalan,” tegasnya.

Baca Juga: Mau Beli Laptop? Pertimbangkan Dulu untuk Beli Tablet yang Satu Ini

Sementara itu, Juru bicara PT Wiltop Inti Nusantara (WIN) Abdull Jabbar mendorong agar Polda Jambi dapat segera menuntaskan kasus ini.

“Kita harapkan Polda Jambi dapat segera menangkap satu orang yang masih DPO, agar semua yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.

Atas kasus pemalsuan dokumen tersebut, sudah memasuki babak baru dan akan segera dilakukan sidang di PN Sengeti pada akhir November 2023 nanti dengan tersangka M Ruki dan Marwiyah.

Baca Juga: Intip 2 Motor Listrik Ninja Terbaru dari Kawasaki, Tampilannya Sangar Dipastikan Punya Spek Gahar

Editor: Ikbal Ferdiyal

Tags

Terkini

X