METROJAMBI.COM - Lima orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi, Senin (4/9/23) pagi.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharman Arta menyampaikan, setelah melewati berbagai proses pemeriksaan, dari lima orang pelaku yang berhasil diamankan pihak kepolisian, tiga orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ditangkap pertama memang yang kami amankan ada 5 orang. Setelah pemeriksaan intensif dari para penyidik yang memenuhi unsur berjumlah 3 orang, yang 2 orang lainnya hanya pengguna," katanya saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Muaro Jambi, Selasa (19/9/23) siang.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Rp 6,2 Miliar ke Masyarakat Miskin Ekstem di Jambi
AKBP Muharman Arta mengatakan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka bernama Herinaldi alias Heri, Mahudin alias Udin dan Marsito alias Ito. Ketiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka ini merupakan tiga bersaudara.
Ia menyampaikan, dua orang lainnya yang bernama M. Nasir dan Ariadi bakal menjalani proses rehabilitasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi yang dua orang kami laksanakan mekanisme rehab sesuai ketentuan undang-undang. Sedangkan yang tiga orang kami tetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum," sampainya.
Baca Juga: Oppo Enco Air3, Headset Nirkabel dengan Baterai yang Tahan Lama, Intip Spesifikasi dan Harganya
Pria dengan pangkat dua melati itu mengatakan, perkara ini terungkap berawal pada hari Senin (4/9/23) sekira pukul 08:30 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi mendapatkan informasi dari Bhabinkamtibmas Desa Kasang Solok Kecamatan Kumpeh Ulu bahwa telah ditemukan sebanyak delapan paket ukuran sedang Narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah mendapat informasi, kata dia, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi langsung turun menuju kelokasi kejadian tempat perkara (TKP).
"Untuk TKP nya disebuah rumah kontrakan di Desa Kasang Solok. Disaat penggrebekan itu kami amankan 5 orang tadi," katanya.
Baca Juga: Cocok Buat Balikin Mood! Motor Listrik Lokal Ini Sekali Gaskeun Tembus Jarak Segini
AKBP Muharman Arta mengatakan, di TKP pihak kepolisian mendapati barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 8 paket. Kemudian, para penyidik melakukan pengembangan terlebih dahulu.
Ia menyampaikan, berdasarkan pengakuan- pengakuan dari para tersangka, terdapat beberapa Narkotika jenis sabu lagi di rumah kontrakannya yang berada di Kelurahan Rajawali Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.