• Senin, 25 September 2023

Iwan Ceper Dituntut 3 Tahun 3 Bulan Penjara

- Selasa, 20 Oktober 2015 | 22:29 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBI – Iwan Yulianes alias Iwan Ceper, putra mantan Bupati Tebo, Madjid Muaz, yang tersangkut kasus dugaan korupsi pembangunan jaringan listrik di Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, dituntut 3 tahun 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Tebo.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Selasa (20/10). Selain pidana penjara, Iwan juga dituntut pidana denda sebesar Rp 50 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

Selain Iwan, dua terdakwa lainnya dalam kasus ini, yakni Suhaimi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Ilham Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), juga dituntut oleh JPU. Namun tuntutan terhadap keduanya lebih ringan dari Iwan Ceper.

Suhaimi dan Ilham dituntut dengan pidana masing-masing 2 tahun 3 bulan, serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. oleh JPU, ketiganya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai mana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun dari tiga terdakwa ini hanya Iwan yang diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 479 juta. Sementara dua terdakwa lainnya tidak dibebankan membayar yang penggati. Karena menurut JPU, uang tersebut mengalirkan ke PT Kencana Jaya.

“Dari fakta persidangan, uang proyek pembangunan jaringan listrik ini mengalir ke PT Kencana Jaya, dan selanjutnya uang tersebut diambil oleh terdakwa Iwan,” sebut Restu Adi, Kasi Pidus Kejari Muara Tebo. “Atas dasar itulah uang pengganti kerugian negara dibebankan kepada Iwan," tandasnya.

Editor: Administrator

Terkini

X