JAMBI – Meski sudah ada enam tersangka yang ditetapkan, namun pengusutan kasus dugaan korupsi penyusunan masterplan pendidikan Provinsi Jambi tahun 2011 terus bergulir di Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Bahkan saat ini ada tersangka baru yang dibidik oleh penyidik. Untuk penetapan tersangka baru tersebut penyidik juga telah memintai keterangan sejumlah saksi, untuk kelengkapan guna penetapan tersangka.
Saat ini, penyidik tinggal memintai keterangan ahli, setelah itu baru menentukan apakah ada tersangka baru yang ditetapkan atau tidak. Ini dikatakan Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, saat dikonfirmasi wartawan.
“Informasi dari penyidik, tinggal memintai keterangan ahli. Dan akan segera dilakukan,” kata Wirmanto, Sabtu (19/12).
Namun Wirmanto mengaku tidak tahu siapa tersangka baru yang dibidik tersebut. Ia hanya mengatakan jika saat ini penanganan kasusnya masih terus dilakukan. “Kemungkinan ada tersangka lagi,” tandasnya.
Untuk diketahui, enam tersangka yang telah ditetapkan tersebut adalah Idham Khalid, Prof. H.A.R Tilaar, dan Dadang Setiawan, Ahmad Wasli, Azwan Zahari, dan ASN. Tersangka Idham Khalid, Dadang Setiawan, Ahmad Wasli, dan ASN bahkan telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu Prof. Tilaar, meski berkas pemeriksaannya sudah lengkap namun belum diserahkan ke JPU karena masih sakit. Sementara itu untuk tersangka Azwan Zahari saat ini masih dilengkapi berkas pemeriksaannya.