Jadi Penadah Hasil PETI, Pemilik Toko Emas di Sarolangun Ditangkap Polisi

- Kamis, 3 Maret 2016 | 21:58 WIB
Penadah hasil PETI beserta barang bukti yang berhasil diamankan Polres Sarolangun saat diperlihatkan kepada awak media.
Penadah hasil PETI beserta barang bukti yang berhasil diamankan Polres Sarolangun saat diperlihatkan kepada awak media.

SAROLANGUN – Zainal Efendi (39), terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pemilik Toko Emas Batanghari ini ditangkap aparat kepolisian karena diduga sebagai pedahan hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sarolangun.

Kapolres Sarolangun, AKBP Budiman BP, mengatakan penangkapan Zainal merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tiga orang tersangka lain, yakni Rinaldi, Hendra, dan Eko Saputra. Dikatakan Budiman, ketiga tersangka yang sudah lebih dulu ditangkap merupakan kaki tangan tersangka Zainal.

“Ketiga tersangka kita tangkap saat berada di Toko Emas Batanghari di Kelurahan Aur Gading, Kabupaten Sarolangun pada 28 Novermber 2015 lalu. Saat itu, tersangka Zainal tidak berada di tempat,” beber Budiman, Kamis (3/3).

Dari hasil pemeriksaan, lanjutr Budiman, ketiga tersangka mengaku membeli dan mengolah emas hasil PETI atas suruhan tersangka Zainal. Akhirnya Rabu (2/3) kemarin, lanjut Budiman, keberadaan Zainal berhasil terlacak di Trans Unit 3 Pamenang Barat, Kabupaten Sarolangun.

Dikatakannya lagi, tersangka Zainal diamankan saat mengendarai mobil Avanza Veloz BE 2556 YH, ketika hendak ke Unit I Pamenang. Dari tangan Zainal berhasil diamankan barang bukti berupa butiran emas seberat lobih kurang 14,58 gram, butiran emas 1,49 gram, butiran emas 325.16 gram, uang tunai Rp 13,9 juta, dan sejumlah peralatan pengolahan emas.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan  ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” pungkasnya.

Editor: Administrator

Terkini