Berkas Masih Diteliti Jaksa, Kasus Pengoplosan Gas

- Jumat, 4 Maret 2016 | 21:24 WIB
ilustrasi
ilustrasi

JAMBI – Anggota Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi Jumat (5/2) lalu sekitar pukul 06.00 WIB, menangkap dua orang pengoplos gas elpiji. Keduanya adalah Yusnan Siregar (30) dan Saidun (30).

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, saat dikonfirmasi mengatakan berkas pemeriksaan terhadap kedua tersangka sudah dirampungkan penyidik. Bahkan belum lama ini berkas telah dilimpahkan tahap I ke kejaksaan.

"Saat ini berkas masih diteliti jaksa," kata Wirmanto, Jumat (4/3).

"Penyidik masih menunggu petunjuk jaksa. Jika masih ada kekurangan, penyidik siap melengkapi lagi berkas pemeriksaan sesuai dengan petunjuk yang diberikan," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, modus yang digunakan pelaku adalah dengan memindahkan isi gas subsidi 3 kg ke tabung 12 kg. Selain kedua pelaku, juga diamankan barang bukti berupa 70 tabung gas 3 kg berisi, 10 tabung gas 3 kg kosong, 30 tabung gas 12 kg kosong, dan mobil Suzuki Carry BH 9845 YL.

Terkait kasus ini, kedua pelaku dijerat dengan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 tahun 1998 tentang Perlindungsn Konsumen, pasal 30 jo pasal 31 jo pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, atau pasal 55 ayat (1) KUHP.

Editor: Administrator

Terkini