SENGETI – Aparat kepolisian dan Polres Muaro Jambi dan jajaran, Sabtu (5/3) menggerebek aktivitas illegal logging di kawasan PT Pesona Persada yang berlokasi di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh Ilir. Seorang pelaku berinisial A beserta barang bukti berupa mesih pemotong kayu berhasil diamankan.
Saat dikonfirmasi, A mengaku sudah dua bulan melakukan perambahan hutan di wilayah tersebut. Ia juga mengaku mendapat bayaran Rp 200 ribu untuk satu meter kubik kayu.
Awalnya, lanjut A, ia adalah seorang petani karet. Namun dikarenakan harga karet saat ini sedang anjlok, ia terpaksa banting stir menjadi perambah hutan. “Kito (saya, red) diajak samo kawan,” ujar A, Sabtu (5/3).
Lebih lanjut A mengatakan, kegiatan illegal logging tersebut ada yang mengkoordinir. “Kito cuma disuruh nebang, trus digaji. Kalau masalah lain kito dak tau,” tandasnya.