JAMBI - Didin alias Diding, terdakwa kasus narkoba Pulau Pandan yang divonis 1 tahun penjara, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Kali ini, Diding dihadapkan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sidang perdana dengan hakim ketua Barita Siragih, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Diah.
Dalam surat dakwaan, Diding didakwa oleh jaksa dengan pasal berlapis, pertama Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tantang Narkotika dan Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamar asal usul harta kekayaan.
Dimana dalam dakwaan jaksa terungkap, bahwa berdasarkan pemeriksaan PPATK terdapat transaksi uang yang mencurigakan, yang nilainya mulai puluhan juta hingga ratusan juta ke rekening anak, menantu dan istrinya.
"Patut diduga harta tersebut berasal dari hasil kejahatan narkotika," kata Diah, dalam persidangan