JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan terhadap gubernur Jambi non aktif Zumi Zola, tersangka kasus penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2014-2017.
Perpanjangan penahanan kali ini diajukan selama 30 hari, terhitung dari tanggal 8 Juli hingga tanggal 8 Agustus mendatang.
Humas Pengadilan Tipikor Jambi Lucas Sahabat Duha mengatakan, ini merupakan perpanjangan kedua di Tipikor Jambi.
"Surat perpanjangan prnahananya sudah dikirim. Koordinasinya tetap kesini," pungkas Lucas.