JAMBI – Sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Danau Sipin, Kota Jambi, Kamis (22/11), digerebek oleh petugas kepolisian dari Polda Jambi. Penggerebekan dilakukan karena rumah tersebut diduga dijadikan tempat untuk mengkonsumsi narkotika.
Adanya penggerebekan tersebut dibenarkan Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta. Dikatakan Eka, dari penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan belasan orang yang diduga pengguna narkotika.
“Ada sekitar lima belas orang yang kita amankan,” ujar Eka saat dikonfirmasi wartawan.
Saat ini, lanjut Eka, belasan orang tersebut diproses di Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi. Selain pelaku, Eka menyebutkan juga ada sejumlah barang bukti yang diamankan, diantaranya bong atau alat hisap sabu.
Terkait belasan orang yang diamankan tersebut, Eka mengatakan tidak seluruhnya warga Jambi. Bahkan ada yang berasal dari luar Provinsi Jambi.
“Ada yang bukan warga sini (Jambi, red). Yang jelas saat ini mereka masih diproses,” pungkasnya.