Tersangka Penyelundupan Benih Lobster Diupah Berbeda

- Jumat, 18 Desember 2020 | 19:56 WIB

 JAMBI - Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan ribu benih lobster dengan tujuan Singapura, Kamis (17/12/2020) malam. Tiga orang ditangkap terkait kasus ini.

Kapolres Tanjabtim AKBP Deden Nurhidayatullah mengatakan, untuk jumlah barang bukti benih lobster yang diamankan saat ini masih dihitung.

"Diperkirakan sekitar 35 ribu," ujar Deden di Mapolda Jambi, Jumat (18/12/2020).

Terkait kasus ini, Deden mengatakan ada tiga orang tersangka yang diamankan, yakni Kardianto, Ronal, dan Abdul Rahman. Ketiganya memiliki peran berbeda, ada yang merupakan koordinator, ada juga yang sebagai kurir.

Ditambahkan Deden, ketiga tersangka juga dijanjikan upah yang berbeda. "Ada yang lima ratus ribu, ada juga yang lima juta," sebut Deden.

Berdasarkan informasi yang diperoleh metrojambi.com, barang bukti benih lobster yang diamankan merupakan milik tersangka Ronal, yang diangkut oleh tersangka Kardianto bersama Abdul Rahman menggunakan truk Mitsubishi Canter.

Benih lobster tersebut berasal dari Lampung, lalu di take over di kawasan Mendalo, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, untuk dibawa ke Singapura.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 29 jo pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan jo pasal 56 KUHP. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 8 tahun, serta denda Rp 1,5 miliar.

Editor: Administrator

Terkini