JAMBI - Anggota Unit Tindak Pindana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polreata Jambi berhasil mengungkap kasus penjualan telepon genggam atau handphone ilegal.
Kasat Reskrim Polresta Jambi AKP Handres mengatakan, terkait kasus ini pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial DS (25).
Dikatakan Handres, penangkapan dilakukan pada Rabu, 17 Desember 2020 sekitar pukul 17.40 WIB. Sebelumnya, anggota Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi mendapat informasi adanya penjualan barang berupa handphone yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan dan perundang undangan, serta usaha yang tidak memiliki izin.
Handres menyebutkan, tersangka yang merupakan warga Kampung Jaya Lama, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukit Tinggi, Sumatera Barat, yang merupakan pemilik usaha dan barang ilegal yang berlokasi di Jalan Kolonel Amir Hamzah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi itu.
Ditambahkan Handres, pihaknya juga mengamankan barang bukti sebanyak 41 unit Hp yang terdiri atas 13 unit handphone merek Apple iPhone 7, enam unit hp iPhone 7+, enam unit Apple iPhone XR, sembilan unit iPhone X, empat unit Apple 8+, satu Apple 1phone XS, Samsung note 9 dan Samsung S10+, serta enam kotak kemasan handphone berbagai merk Apple iPhone, dan 20 unit headset.
"Tersangka sudah beroperasi sejak Juli 2020, dan sampai saat ini telah menjual kurang lebih 550 unit. Barang tersebut berasal dari Singapura, masuk ke Indonesia melalui Sumetera Barat lalu dijual di Provinsi Jambi dengan harga di bawah standar," terang Handres, Sabtu (19/12/2020).
Atas kejadian tersebut negara mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 825 juta. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf a, UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 104 jo pasal 6 ayat 6 ayat 1 atau pasal 106 Jo pasal 24 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan diancam pidana penjara paling lama lima tahun denda maksimal Rp 2 miliar.