JAMBI - Seorang DPO (daftar pencarian orang) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap Tim Macan Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan.
Pelaku yang ditangkap bernama Ridho Suhartawan (22), warga Sungai Puar, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari. Penangkapan dilakukan belum lama ini di kawasan Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Kapolsek Jambi Selatan AKP M Alfian mengatakan, pelaku merupakan residivis dan sudah lima kali melakukan aksi curanmor.
"Ada lima TKP (tempat kejadian perkara), empat di wilayah Jambi Selatan, Kota Jambi dan satu di Kabupaten Muaro Jambi," kata Alfian, Kamis (24/12/2020).
Ditambahkan Alfian, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa Honda Scoopy tanpa nopol milik pelaku. Sejumlah barang bukti lainnya juga telah diserahkan ke Polres Muaro Jambi sesuai dasar laporan.
Lebih lanjut, Alfian mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan guna mencari pelaku lainnya yang membantu Ridho saat beraksi, serta orang yang bertindak sebagai penadah sepeda motor yang berhasil dicuri.
"Untuk pelaku kita jerat dengan pasal 362 KUHP. Ancaman hukumannya empat tahun kurungan penjara," sebut Alfian.
Sementara itu, Ridho mengaku jika sepeda motor yang berhasil dicuri dijual dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. Uangnya kemudian dibagi rata dengan temannya yang masih DPO.
"Uangnya habis untuk foya-foya dan untuk biaya kebutuhan sehari-hari," ujar Ridho.