Polisi Sudah Periksa Puluhan Saksi, Termasuk dari Tiga OPD Pemkab Kerinci

- Kamis, 24 Desember 2020 | 12:15 WIB
Kepala Desa Koto Dua Baru Radius Prawira saat diperiksa penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Kerinci
Kepala Desa Koto Dua Baru Radius Prawira saat diperiksa penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Kerinci

 KERINCI - Puluhan saksi sudah diperiksa penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Kerinci terkait pengusutan kasus dugaan penyelewengan APBDes Koto Dua Baru tahun 2018-19.

Saksi yang telah diperiksa diantaranya yakni perangkat Desa Koto Dua Baru dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Koto Dua Baru. Selain itu, juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dari tiga organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Kerinci, yakni Inspektorat, BPKPD, serta Dinas PMD.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan Kepala Desa Koto Dua Baru, Radius Prawira sebagai tersangka. Beberapa hari lalu juga telah dilakukan penahanan terhadap Radius.

Kasat Reskrim Polres Kerinci Iptu Edi Mardi saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus ini.

Ditanya apakah ada kemungkinan penetapan tersangka baru dalam kasus ini, Edi mengatakan saat ini pihaknya masih fokus untuk menuntaskan pemberkasan untuk tersangka Radius Prawira.

"Untuk sementara kita fokus dengan Kades (tersangka Radius Prawira, red) terlebih dahulu," kata Edi, Kamis (24/12/2020).

Terkait kasus ini, berdasarkan hasil audit PKKN oleh APIP Provinsi Jambi, terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp. 758.732.900, yang berasal dari selisih realisasi pekerjaan fisik dengan RAB serta adanya pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan (progres nol persen).

Editor: Administrator

Terkini