Nafkahi Dua Istri, Warga Mandiangin Curi Sejumlah Sepeda Motor

- Kamis, 24 Desember 2020 | 21:21 WIB

 JAMBI - Tim Opsnal Tekab Rangkayo Hitam Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi menangkap seorang pria berinisial BN terkait kasus pencurian sepeda motor. Warga Mandiangin, Kabupaten Sarolangun itu ditangkap pada Selasa (22/12/2020) malam.

Kasat Reskrim Polresta Jambi AKP Handres mengatakan, BN melakukan aksinya pada Sabtu (19/12/2020) lalu di Jalan Kenanga, RT 05 Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

"Saat itu korban tengah memanaskan sepeda motor, lalu ditinggal ke dalam rumah. Jadi pelaku beraksi dengan memanfaatkan kelengahan korban," ujar Handres, Kamis (24/12/2020).

Hasil pengembangan, lanjut Handres, pihaknya jug berhasil menangkap pria bernisial M, yang merupakan penadah sepeda motor hasil curian. M ditangkap di jalan lintas Jambi-Sarolangun, tepatnya di Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari.

Ditambahkan Handres, setiap sepeda motor yang berhasil dicuri oleh BN selalu dijual kepada M. BN sendiri dalam aksinya tidak pernah menggunakan kunci T, melainkan mencari sepeda motor yang kunci kontaknya lupa diambil oleh pemiliknya.

"Terkait kasus ini kita mengamankan sembilan unit sepeda motor dari kedua pelaku," kata Handres.

Sepeda motor yang diamankan diantranya yakni, Honda Beat warna hitam, Honda Vario warna hitam, Honda CBR warna hitam, Yamaha Mio Sporty warna hitam-putih, Honda Revo warna hitam, Yamaha Mio Soul GT warna hitam-merah, Honda Megapro warna hitam, dan Honda Scoppy warna hitam.

"Bagi yang merasa kehilangan sepeda motor silakan mengeceknya ke Polresta Jambi dengan membawa bukti kepemilikan," ujar Handres.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan diketahui jika BN nekat mencuri sepeda motor karena butuh uang untuk menafkahi dua orang istrinya. BN sendiri diketahui pernah menikah sembilan kali, namun 7 orang istrinya sudah diceraikan.

Selain itu, BN juga merupakan seorang residivis. Pada tahun 2015 lalu, ia pernah dihukum penjara terkait kasus penggelapan.

"Dulu tahun 2015 kena kasus penggelapan ban mobil puso sebanyak lima buah," ujar BN.

Atas perbuatannya, BN dijerat dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara itu M, dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Editor: Administrator

Terkini