KUALATUNGKAL - Enam mobil jenis sedan yang diduga selundupan saat ini masih diamankan di Markas Kepolisian Resort Tanjung Jabung Barat (Mapolres Tanjabbar). Keenam mobil tersebut terparkir di depan gedung Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas).
Pantauan metrojambi.com, mobil yang diamankan yakni nomor polisi F 1382 PM warna kuning, kemudian warna putih B 1081 S, warna biru B 1298 VEO, warna kuning B 1397 UEO, warna Biru B 968 BO, dan warna Hitam Dove B 1887 KBE.
Sayangnya, di gedung Satlantas Polres Tanjabar itu tidak ada satupun anggota kepolisian yang bisa dikonfirmasi. Termasuk kasat Lantas AKP Devi. Ruangannya pun tertutup.
Saat coba dikonfirmasi, nomor ponselnya bernada tidak aktif. Sementara itu, pesan WhatsApp yang dilayangkan metrojambi juga belum direspon.
Sebelumnya, Kapolres Tanjabar, AKBP Guntur Saputro membenarkan mobil dilakukan pemeriksaan di Pelabuhan Roro tersebut diduga mobil ilegal atau selundupan. "Diduga," katanya singkat, Kamis (24/12/2020) malam.
Guntur menegaskan, mobil tersebut hanya tidak sesuai warna dengan STNK yang dimiliki. Sehingga mobil tersebut ditilang. "Temuan sementara warna mobil tidak sesuai STNK, jadi dikenai tilang," tandasnya.