Penahanan Tiga Terdakwa Kasus Pengesahan RAPBD Dipindahkan ke Lapas Jambi

- Senin, 1 Februari 2021 | 14:16 WIB
Cek Man, Tadjuddin Hasan, dan Parlagutan Nasution saat menjalani pemeriksaan sebelum masuk ke Lapas Klas IIA Jambi
Cek Man, Tadjuddin Hasan, dan Parlagutan Nasution saat menjalani pemeriksaan sebelum masuk ke Lapas Klas IIA Jambi

JAMBI - Penahanan tiga terdakwa kasus suap "uang ketok palu" pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, Cekman, Tadjuddin Hasan, dan Parlagutan Nasution, dipindahkan dari Rutan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi, Senin (1/2/2021).

Ketiga tahanan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi itu dibawa petugas KPK ke Jambi dengan pesawat City Link. Mereka tiba di bandara Sultan Thaha Jambi siang tadi.

Zainurman, penasehat hukum terdakwa Tadjuddin Hasan membenarkan pemindahan penahanan kliennya ke Jambi.

"Hari ini dipindahkan ke Jambi, sekarang sudah di Lapas," ujar Zainurman saat dikonfirmasi Metrojambi.com.

Terpisah, Juru Bicara KPK Ali Firli juga membenarkan tiga tahanan kasus suap APBD Provinsi Jambi ini dipindahkan ke Lapas Jambi.

"Pemindahan tempat penahanan berdasarkan penetapan hakim atas nama terdakwa Cekman dkk, dari Jakarta ke Lapas Jambi," katanya singkat.

Sementara itu, Kepala Lapas Klas IIA Jambi Emmanuel Harefa saat dikonfirmasi mengatakan, ketiga terdakwa tiba di Lapas sekira pukul 13.15 WIB.

"Tadi datang sekitar pukul 13.15 WIB," ujar Emmanuel.

Editor: Administrator

Terkini