Rekanan Proyek Pembangunan Auditorium UIN Jambi Dituntut 10 Tahun

- Jumat, 23 April 2021 | 10:00 WIB

JAMBI - Redo Setiawan, rekanan proyek pembangunan gedung auditorium UIN Sultan Thaha Saifuddin (STS) Jambi dituntut  pidana penjara selama 10 tahun.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi dalam sidang yang diketuai hakim Erika Emsah Ginting, Kamis (22/4) kemarin.

Menurut jaksa, terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan Primer.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukum terhadap terdakwa selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap jaksa.

Selain itu, jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 4,7 miliar, apabila tidak dibayar satu bulan setelah putusan tetap maka harta bendanya disita untuk mengganti kerugian negara.

"Apabila harta bendanya tidak cukup maka diganti dengan hukuman penjara selama 5 tahun," tegasnya.

Atas tuntutan tersebut terdakwa diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan.

Editor: Administrator

Terkini