KERINCI - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci menangkap seorang pria berinisial KD (35), warga Desa Telago Pulau Tengah, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
KD ditangkap saat menunggu pembeli di di perbatasan Desa Kumun dengan Tanjung Pauh Mudik, Minggu (18/4/2021) malam.
\"Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 0,24 gram,\" ujar Kanit Narkoba Polres Kerinci Ipda Yandra Kusuma, Jumat (23/4/2021).
Yandra menjelaskan pada Minggu malam anggota Satresnarkoba Polres Kerinci mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika di gapura perbatasan Desa kumun dengan Desa Tanjung Pauh Mudik.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Kerinci langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku. Sekira pukul 22.00 WIB, pelaku berhasil diamankan beserta dengan barang bukti.
Guna proses lebih lanjut, usai diamankan pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kerinci. \"Saat ini pelaku kita tahan dan kasusnya masih kita kembangkan,\" pungkasnya.