JAMBI - Tiga tersangka kasus pembacokan yang menewaskan Syahru Ramadhon, siswa SMA 7 Kota Jambi telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (22/4/2021l) kemarin. Ketiga tersangka merupakan anak di bawah umur dengan inisial MZ, MA, dan RK.
Namun beredar informasi, ketiga tersangka yang sebelumnya ditahan kini tidak dilakukan penahanan di Lembaga pemasyarakatan (Lapas). Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut terlebih dahulu akan melakukan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Humas Pengadilan Negeri Jambi Yandri Roni mengatakan, tidak ditahannya ketiga tersangka tersebut merupakan amanah undang-undang.
"Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, jika terdakwa masih di bawah umur maka wajib diversi, baik dalam proses penyidikan, penuntutan, dan majelis hakim," kata Yandri saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/4/2021).
Dalam dakwaan penuntut umum, ketiga tersangka didakwa dengan pasal alternatif. Untuk pasal pertama ancaman hukumannya dibawah tujuh tahun, sedang pasal yang terakhir itu ancaman hukumannya berat, maka dari ini majelis hakim melakukan diversi.
"Untuk hasil diversi kita lihat nanti, apakah diterima atau tidak," ujarnya.
Dalam diversi yang akan digelar Senin (26/4/2021) pekan depan, majelis hakim mengundang pihak terdakwa, pihak korban, Bapas, dan jaksa penuntut umum. "Semua yang dilakukan ini hanya menjalankan proses diversi saja," kata Yandri.
Yandri menambahkan, dalam PP Nomor 56 tahun 2015 tentang diversi, terdakwa anak di bawah umur tidak boleh dilakukan penahanan penjara. Namun dalam diversi ada dua jenis penahanan. Pertama, dititipkan ke orang tua, atau kedua dititipkan ke lembaga yang dikelola negara.
"Jika proses diversi gagal maka baru bisa dilakukan penahanan penjara. Jadi kita luruskan dulu persepsi masyarakat, bukan majelis hakim tidak mau melakukan penahanan. Pada dasarnya majelis hakim hanya menjalankan undang-undang," terangnya.
Terkait informasi bahwa ketiga tersangka menjadi tahanan kota, Yandri membantah hal tersebut. "Kita menitipkan ketiga tersangka itu ke lembaga sosial yang di kelola negara atau LPSK," pungkasnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian mengamankan enam orang terkait kasus ini. Dikarenakan masih di bawah umur, pemeriksaan terhadap MZ, MA, dan RK dipercepat, dan ketiganya telah dilimpahkan ke jaksa.
Sementara itu, untuk pelaku utama berinisial AZ yang melakukan pembacokan terhadap korban, serta dua orang lainnya, hingga saat ini masih diproses oleh pihak kepolisian.