JAMBI - Pengusutan kasus dugaan korupsi pemberian kredit muktiguna BRI Syariah Cabang Muara Bungo tahun 2017-2019 ditingkatkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany mengatakam, kasus pemberian kredit kepada 48 nasabah ini resmi naik ke penyidikan.
"Pemberian kedit kepada 48 nasabah tanpa melalui prosedur yang benar dan tanpa menjalankan prinsip kehati-hatian" ujar Lexy, Selasa (27/4/2021).
Dikatakan Lexy, total kredit mencapai puluhan miliar dan kerugian ditaksir 14 miliar. "Harusnya kredit diberikan kepada ASN namun pelaksanaan pada masyarakat umum tanpa data yang akurat," jelasnya kepada awak media.
Untuk mendalami kasus tersebut, tambah Lexy, tim penyidik akan memanggil seluruh nasabah di Bungo.
"Ke depan beberapa saksi dari BRI dan OJK serta ahli perhitungan kerugian negara akan kita minta keterangan," pungkasnya.