JAMBI - Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, AKBP Trisaksono Puspo Aji menegaskan jika penangkapan terhadap YL (53), terlapor kasus penipuan terkait pembelian puluhan ribu sak semen dengan kerugian Rp 1,6 miliar sudah sesuai prosedur.
Penegasan ini disampaikan Trisaksono menanggapi beredarnya video pada saat YL digiring usai tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi, Sabtu (4/9). Dalam video tersebut terdengar ada yang mengatakan jika penangkapan terhadap YL tidak disertai dengan surat perintah penangkapan.
"Kita sudah sesuai prosedur. Surat perintah penangkapan juga disampaikan kepada yang bersangkutan," kata Trisaksono saat dikonfirmasi, Senin (6/9).
Ditambahbahkannya, pengusutan kasus ini juga sudah melalui proses yang panjang. "Kemarin sudah penyidikan kembali terhadap laporan ini," ujarnya.
Terkait video yang beredar tersebut, mantan Kapolres Bungo itu mengatakan pihaknya juga akan melakukan pengusutan. Berdasarkan berita yang beredar, Trisaksono mengatakan yang mengatakan tidak adanya surat perintah penangkapan terhadap YL adalah salah seorang keluarganya.
"Tapi kita tidak mau gegabah," kata Trisaksono.
Sementara itu, terkait kasus penipuan tersebut YL dijerat dengan pasal 378 KUHP. "Untuk kerugian pelapor Rp 1,6 miliar," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, penangkapan terhadap YL dilakukan Tim Resmob Direktorat Reserse Krimimal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi bersama Bareskrim Polri.
Sebelumnya, kasus ini dilaporkan ke Polda Jambi pada 14 Februari 2021 lalu, dengan nomor laporan LP / B -38 / II / 2021 / SPKT B / POLDA JAMBI.
Pelapor dalam kasus ini adalah Suyanto (46), karyawan swasta yang beralamat di Jalan KH Yunus Sanis, RT 5 Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Adapun pelaku yang ditangkap berinisial YL (53), karyawan swasta yang beralamat di Jalan KH Yunus Sanis, RT 5 Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
YL ditangkap pada Jumat (3/9) malam sekira pukul 23.00 WIB Jalan Gang Macan, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Data yang diperoleh Metrojambi.com, kasus ini bermula pada 5 Desember 2016 lalu, saat YL menanyakan kepada pelapor mengenai harga semen. Harga kemudian disepakati Rp 59 ribu per sak, dan YL memesan sebanyak 20 ribu sak semen.
Saat itu, YL juga menyetujui uang muka sebesar Rp 400 juta. Namun uang yang ditansfer YL hanya sebesar Rp 300 juta.
Pada 7 Desember 2016, YL kembali memesan 10 ribu sak semen kepada pelapor dengan harga yang sama. Saat itu, pelapor meminta uang muka sebesar Rp 100 juta, namun tidak dikirimkan oleh YL.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 1.647.000.000,00. Pelapor kemudian membuat laporan ke Polda Jambi.