JAMBI - Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi melimpahkan berkas perkara mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Subhi ke tahap penuntutan.
Pelimpahan tersangka dan alat bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan dilakukan hari ini, Rabu (15/09).
Baca juga : Subhi Diduga Dapat Rp 1,2 M
Kasi Intelijen Kejeri Jambi, Wesley membenarkan jika tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pajak di BPRD Kota Jambi 2017 hingga 2019 dengan total sebesar Rp 1,2 miliar akan dilimpahkan
Menurut Wesley, pelimpahan dari penyidik ke JPU itu dijadwalkan siang. Namun Wesley belum bisa memastikan waktu pastinya. "Sekitar jam satuanlah," tutupnya.
Sebelumnya, Subhi ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pajak di BPRD Kota Jambi 2017 hingga 2019 dengan total sebesar Rp 1,2 miliar rupiah.
Baca juga : Subhi Gelisah Selama Buron
Dia datang menyerahkan diri setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) korp Adhyaksa Jambi. Subhi ditahan oleh jaksa penyidik dan dititipkan di sel tahanan Polsek Telanaipura, Kota Jambi.
Baca juga : Penetapan Subhi Sebagai Tersangka Dinilai Terburu-buru dan Dipaksakan, Ini Jawaban Penyidik
Ia dibawa ke Polsek dengan menggunakan mobil tahanan milik Kejari Jambi. Sekitar pukul 17.15 WIB, mantan Kepala BKD dan Kabag Humas Kota Jambi ini langsung dibawa ke Polsek Telanaipura Jambi dengan memakai rompi tahanan Kejari Jambi.