JAMBI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (15/9), kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.
Dari 12 saksi yang dipanggil hari ini, delapan diantaranya merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, yakni Eka Marlina, Nurhayati, Yanti Maria Susanti, Kusnindar, M Juber, Mesran, Karyani Ahmad, dan Nasri Umar.
Saksi lainnya yang dipanggil hari ini yaitu Basri (staf logistik PT Athar Graha Persada), RD Shendy Hefria Wijaya (karyawan PT Athar Graha Persada), Muhammad Imaduddin alias IIM (Direktur PT Athar Graha Persada), dan Mohammad Ikhwan Afdoli (PNS Satpol PP Provinsi Jambi).
Pemeriksaan berlangsung di salah satu ruangan pada lantai dua gedung lama Mapolda Jambi, Jalan Sudirman, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Sebelumnya, puluhan saksi sudah diperiksa terkait kasus ini. Mulai dari mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, pengusaha, hingga pejabat dan mantan pejabat Pemprov Jambi.