KUALATUNGKAL - Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit PT. Produk Sawit Indo (PSI), kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Barat (Tanjabbar).
Tersangka yang dilimpahkan adalah Budi Azwar, yang saat ini merupakan anggota DPRD Tanjabbar. Dalam kasus ini, Budi Azwar bertindak sebagai ketua Koperasi Serba Usaha Pelangi Jaya (KSUPJ).
Pantauan Metrojambi.com, politisi Golkar itu tiba di kantor Kejari Tanjabbar dengan pengawalan anggota Resmob Ditreskrimum Polda Jambi.
Budi Azwar tampak didampingi dua pengacaranya yang datang lebih dulu. Turut hadir dalam pelimpahan tersebut JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjabbar Arnol mengatakan Budi Azwar hari ini dilimpahkan tahap dua. \"Tahap dua,\" katanya singkat.